page view stat

TUGAS 4


.


Bab Perencanaan dan Kendali Manajemen
1. Sebutkan 4 dimensi utama pembuatan model usaha
Jawab :
  1. mengidentifikasi faktor-faktor utama yang relevan terhadap kemajuan perusahaan di masa depan.
  2. merumuskan teknik yang memadai untuk meramalkan perkembangan masa depan dan menganalisis kemampuan perusahaan untuk menyesuaikan diri atau memanfaatkan perkembangan tersebut.
  3. mengembangkan sumber-sumber data untuk mendukung pilihan-pilihan strategis.
  4. mentranslasikan pilihan-pilihan tertentu menjadi serangkaian tindakan yang spesifikasi.
2. Sebutkan 3 bidang pengukuran adaptasi oleh perusahaan multinasional atas model perencanaan investasi tradisional ?
Jawab :
  (1) menentukan pengembalian yang relevan untuk investasi multinasional, 
  (2) mengukur ekspektasi arus kas, 
  (3) menghitung biaya modal perusahaan multinasional. 

Bab Manajemen Resiko Keuangan
1. Sebutkan 4 manajemen resiko dalam dunia kurs mengambang
 Jawab :
  a. Antisipasi pergerakan kurs
  b. pengukuran kurs valuta asing yang dihadapi perusahaan
  c.  perancangan strategi perlindungan  yang memadai
  d. pembuatan pengendalian resiko manajemen.

2. Sebutkan pengertian neraca perdagangan dan neraca pembayaran
Jawab :
Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk.
Neraca yang menggambarkan nilai dari transaksi ekspor dan impor barang suatu negara dalam perdagangan  

Bab Penetapan Harga Transfer dan Perpajakan Internasional
1. Sebutkan dan jelaskan macam2 Pajak

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
a. Pajak Penghasilan 
==> adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.
b.  Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPn BM )
==> selain dikenakan PPn atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM
c. Bea Materai
==> Pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
d. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
==> Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
e. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
==> pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. BPHTB dikelola oleh pemerintah pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan.


Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.



Your Reply