Bab Perencanaan dan Kendali
Manajemen
1. Sebutkan 4 dimensi utama
pembuatan model usaha
Jawab :
- mengidentifikasi faktor-faktor utama yang relevan terhadap kemajuan perusahaan di masa depan.
- merumuskan teknik yang memadai untuk meramalkan perkembangan masa depan dan menganalisis kemampuan perusahaan untuk menyesuaikan diri atau memanfaatkan perkembangan tersebut.
- mengembangkan sumber-sumber data untuk mendukung pilihan-pilihan strategis.
- mentranslasikan pilihan-pilihan tertentu menjadi serangkaian tindakan yang spesifikasi.
2. Sebutkan 3 bidang
pengukuran adaptasi oleh perusahaan multinasional atas model perencanaan
investasi tradisional ?
Jawab :
(1) menentukan
pengembalian yang relevan untuk investasi multinasional,
(2) mengukur
ekspektasi arus kas,
(3) menghitung biaya
modal perusahaan multinasional.
Bab Manajemen Resiko Keuangan
1. Sebutkan 4 manajemen
resiko dalam dunia kurs mengambang
Jawab :
a. Antisipasi
pergerakan kurs
b. pengukuran kurs
valuta asing yang dihadapi perusahaan
c. perancangan
strategi perlindungan yang memadai
d. pembuatan
pengendalian resiko manajemen.
2. Sebutkan pengertian
neraca perdagangan dan neraca pembayaran
Jawab :
Neraca pembayaran merupakan
suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan
penduduk.
Neraca
yang menggambarkan nilai dari transaksi ekspor dan impor barang suatu negara
dalam perdagangan
Bab Penetapan Harga Transfer dan
Perpajakan Internasional
1. Sebutkan dan jelaskan macam2 Pajak
Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
a. Pajak Penghasilan
==> adalah pajak yang dikenakan kepada
orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam
suatu tahun pajak.
b. Pajak Penjualan atas Barang
Mewah ( PPn BM )
==> selain dikenakan PPn atas
barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM
c. Bea Materai
==> Pajak yang dikenakan atas
dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran,
surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah
tertentu sesuai dengan ketentuan.
d. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
==> Pajak yang dikenakan atas
kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
e. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB)
==> pajak yang dikenakan atas
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. BPHTB dikelola oleh pemerintah
pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada pemerintah
daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.