page view stat

KODE ETIK AUDITOR ( DWI FAJAR W )


.

KODE ETIK AUDITOR

Etika itu tentang azas akhlak atau moral. Secara terminology etika itu sendiri menjelaskan, baik atau buruk, benar atau salah untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu. Jadi kode etik itu muncul buat ngejelasin batasan-batasan untuk seorang pekerja professional. Seorang akuntan juga mempunyai kode etik yang di pakai buat menciptakan pribadi akuntan yang professional, kompeten dan berdaya guna.

Sejarah etika itu udah ada dari berpuluh-puluh tahun yang lalu. Suseno dalam bukunya Ludigdo 2007 bilang kalau filsafat yang ada saat ini ga lepas dari pengaruh bangsa yunani. Hal ini biasa dilihat dari pemikirannya murid-murid pyhtagoras (570-496 SM) yang bilang kalau badan merupakan kubur jiwa, jadi kalau manusia mau jiwanya bebas dari badan, maka dia harus melakukan pembersihan diri. Maksudnya itu harus bertapa dan bekerja secara rohani dengan berfilsafat dan bermatematika serta menyertakan music dan gymnastic sebagai penertib dan penyelarasnya.

Bagi mereka hidup bersama, persaudaraan dan persahabatan itu penting, disambung lagi sama pemikirannya si Democritus ( 460-371 ) yang ngajarin kalau aturan kehidupan itu harus mengusahakan keadilan. Plato juga bilang kalau orang itu baik jika dikuasai oleh akal budi, dan orang yg buruk dikuasai oleh keinginan dan hawa nafsu.

Selain itu ada pemikiran dari yunani yang berasal dari Aristoteles (384-322 SM ), dia mengidentifikasikan etika secara kritis, refleksif dan argumentative, serta di anggap juga sebagai filosofi moral dalam arti sebenarnya. walaupun Aristoteles itu murid dari Plato, tetapi dia menolak ajaran si Plato. Ajaran Aristoteles menolak dari realitas nyata inderawi. Hal lain yang menarik dari Aristoteles adalah ga ada pengetahuan yang pasti mengenai tindakan manusia.

Sementara itu pemikiran Epikorus (314-270 SM) etika itu terjadi dari perlawanannya terhadap belenggu kebebasan manusia. Karena dunia sendiri telah terbelenggu dari mitos-mitos dan takdir. Oleh karena itu kaum Epikorean ingin menyelamatkan dunia dari rasa ketakutan dan budak dari takdir dan mitos-mitos keagamaan. Dari sini maka kaum Epikorean disebut sebagai kaum yang bebas berkehendak.

Suatu rumusan kode etik seharusnya merefleksikan standar moral universal. Standar moral universal tersebut menurut Scwhartz (dalam Ludigdo, 2007) meliputi :

a. Trustworthiness (meliputi honesty, integrity, reliability, dan loyality)

b. Respect (meliputi perlindungan dan perhatian atas hak azasi manusia)

c. Responsibility (meliputi juga accountability)

d. Fairness (meliputi penghindaran dari sifat tidak memihak, dan mempromosikan persamaan)

e. Caring (meliputi misalnya penghindaran atas tindakan-tindakan yang merugikan dan tidak perlu)

f. Citizenship (meliputi penghormatan atas hukum dan perlindungan lingkungan)

Ada lagi alasan mengapa kode etik itu harus dibuat, beberapa alasan tersebut menurut (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :

a. Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu daoat berperilaku secara etis.

b. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.

c. Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.

d. Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.

e. Kode etik merupakan sebuah pesan.

Dalam mencapai sasarannya kode etik harus mempunyai empat komponen:

(1) Prinsip-prinsip, yaitu standar ideal daari perilaku etis yang dapat dicapai dalam terminologi filosofis. Dalam dunia auditing, prinsip-prinsip tersebut meliputi: tanggungjawab, kepentingan masyarakat, integritas, obyektivitas dan independensi, kemahiran serta lingkup dan sifat jasa.

(2) Peraturan perilaku, yakni standar minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai peraturan khusus.

(3) Interprestasi

(4) Ketetapan etika yaitu penjelasan dan jawaban yang diterbitkan guna menjawab pertanyaan-pertanyaan peraturan perilaku yang terjadi.

Historis kode etik yang dikeluarkan oleh IAI adalah sebagai berikut:

(1) Kongres tahun 1973: Penetapan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia.

(2) Kongres tahun 1981 dan tahun 1986: Penyempurnaan kode etik, nama kode etik sebelum tahun 1986 adalah Kode etik IAI dan kongres tahun 1986 mengubah nama tersebut dengan Kode etik Akuntan Indonesia sampai sekarang.

(3) Kongres tahun 1990 dan tahun 1994: Penyempurnaan kode etik.

Brooks menyebutkan dalam suatu pedoman akuntan yang dibuat harusnya ada poin-poin pentingnya. Poin tersebut antara lain :

1. Spesifikasi alasan aturan-aturan umum yang berhubungan dengan :

a. Kompetensi teknis

b. Kehati-hatian

c. Obyektifitas

d. Integritas

2. Memberikan respon :

a. Untuk berperilaku memenuhi kepentingan berbagai kelompok dalam masyarakat

b. Untuk memecahkan konflik antara berbagai pihak yang berkepentingan, dan antara pihak yang berkepentingan dan akuntan.

3. Memberikan dukungan atau perlindungan bagi akuntan yang akan “melakukan sesuatu dengan benar” (misalnya dengan kode dan laporan masalah etisnya)

4. Menspesifikasikan sanksi secara jelas hingga konsekuensi dari kesalahan akan dipahami

. Sementara itu prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu ada delapan pernyataan. (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007) :

1. Tanggung jawab profesi

2. Kepentingan Publik

3. Integritas

4. Obyektifitas

5. Kompetensi dan kehati-hatian professional

6. Kerahasiaan

7. Perilaku Profesional

8. Standar teknis

IAI Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) telah menyusun aturan etika. Aturan etika ini meliputi :

1. Independensi, Integritas, dan Obyektifitas.

2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi

3. Tanggungjawab kepada Klien

4. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi

5. Tanggung jawab dan praktik lain

Nama kelompok :

DWI FAJAR WATI (20208398)

M. YULIANTONO (20208855)

RAHMAT ALDI S (20208991)

Your Reply