SEJARAH LPS
|
BENTUK DAN STATUS LPS
- LPS dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
- LPS adalah badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
- LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- LPS bertanggung jawab kepada Presiden.
- LPS berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah negara Republik Indonesia.
FUNGSI LPS
- Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
- Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
TUGAS LPS
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
- Melaksanakan penjaminan simpanan.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
- Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
WEWENANG LPS
Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
Menjatuhkan sanksi administratif.
VISI LPS
|
MISI LPS
- Mewujudkan program penjaminan simpanan yang efektif.
- Berperan aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan nasional.
NILAI-NILAI LPS
- Integritas.
- Profesionalisme.
- Independensi.
- Transparansi.
- Akuntabilitas.
KEPESERTAAN
- Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan.
- Bank peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum (termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia) dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah.
- Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan perbankan di luar wilayah Republik Indonesia tidak termasuk dalam Penjaminan.
KEWAJIBAN PESERTA LPS
Sebagai peserta Penjaminan, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia mempunyai kewajiban untuk:
a. | Menyerahkan dokumen sebagai berikut: | ||||||||
|
| ||||||||
b. | Membayar kontribusi kepesertaan. | ||||||||
c. | Membayar premi penjaminan. | ||||||||
d. | Menyampaikan laporan secara berkala, yaitu: | ||||||||
|
| ||||||||
e. | Menempatkan bukti kepesertaan di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat. |
Simpanan yang dijamin
1. | Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. | ||||||||||
2. | Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi:
| ||||||||||
3. | Simpanan yang dijamin merupakan simpanan yang berasal dari masyarakat, termasuk yang berasal dari bank lain. | ||||||||||
4. | Nilai Simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank. | ||||||||||
5. | Saldo tersebut berupa:
| ||||||||||
6. | Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account); | ||||||||||
7. | Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening | ||||||||||
8. | Dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal. | ||||||||||
9. | Dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan | ||||||||||
10. | Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar
|