page view stat

Archive for Januari 2012

BASEL I DAN II


.

BASEL I

Basel I adalah putaran pertimbangan oleh gubernur bank sentral dari seluruh dunia, dan pada tahun 1988, Komite Basel (BCBS) di Basel , Swiss , menerbitkan satu set persyaratan modal minimal untuk bank-bank. Hal ini juga dikenal sebagai Basel Accord 1988, dan ditegakkan oleh hukum dalam Kelompok Sepuluh (G-10) negara pada tahun 1992. Basel I sekarang luas dipandang sebagai ketinggalan zaman. Memang, dunia telah berubah sebagai konglomerat keuangan, inovasi keuangan dan manajemen risiko telah dikembangkan. Oleh karena itu, satu set pedoman yang lebih komprehensif, yang dikenal sebagai Basel II sedang dalam proses pelaksanaan oleh beberapa negara dan update baru dalam menanggapi krisis keuangan sering digambarkan sebagai Basel III .

LATAR BELAKANG

Komite ini dibentuk sebagai tanggapan terhadap likuidasi berantakan dari Cologne berbasis bank ( Herstatt Bank ) pada tahun 1974. Pada tanggal 26 Juni 1974, sejumlah bank telah merilis Deutsche Mark (Jerman Markus) ke Bank Herstatt dalam pertukaran untuk pembayaran diserahkan dolar di New York . Pada rekening perbedaan zona waktu , ada lag dalam pembayaran dolar ke counter pihak bank, dan selama kesenjangan ini, dan sebelum pembayaran dolar bisa dilakukan di New York, Bank Herstatt dibubarkan oleh regulator Jerman.

Insiden ini mendorong G-10 negara untuk membentuk menjelang akhir 1974, Komite Basel pada Pengawasan Perbankan, di bawah naungan Bank of International Settlements (BIS) yang terletak di Basel , Swiss .

BASEL II

Basel II adalah rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I, yang diterbitkan oleh Komite Basel. Rekomendasi ini ditujukan untuk menciptakan suatu standar internasional yang dapat digunakan regulator perbankan untuk membuat ketentuan berapa banyak modal yang harus disisihkan bank sebagai perlindungan terhadap risiko keuangan dan operasional yang mungkin dihadapi bank.

Pendukung Basel II percaya bahwa standar internasional seperti ini dapat membantu melindungi sistem keuangan internasional terhadap masalah yang mungkin timbul sewaktu runtuhnya bank-bank utama atau serangkaian bank. Dalam praktiknya, Basel II berupaya mencapai hal ini dengan menyiapkan persyaratan manajemen risiko dan modal yang ketat yang dirancang untuk meyakinkan bahwa suatu bank memiliki cadangan modal yang cukup untuk risiko yang dihadapinya karena praktik pemberian kredit dan investasi yang dilakukannya. Secara umum, aturan-aturan ini menegaskan bahwa semakin besar risiko yang dihadapi bank, semakin besar pula jumlah modal yang dibutuhkan bank untuk menjaga likuiditas bank tersebut serta stabilitas ekonomi pada umumnya.

Cakupan Basel II jauh lebih kompleks dibandingkan dengan Basel I. Basel II membahas area risiko yang lebih luas dan juga memiliki tiga tingkatan dalam pendekatan serta menggunakan metodologi yang lebih canggih untuk menghitung risiko. Berikut matriks mengenai perbedaan Bael I Accord dan Basel II Accord :


TIGA PILAR DALAM BASEL II

Pilar 1 – Minimum capital requirements. Dalam Pilar I bank diminta untuk menghitung kebutuhan modal risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional. Ketentuan mengenai ‘traded market risk’ tidak mengalami perubahan seperti yang tercantum pada Basel Committee’s 1996 Market Risk Amandment to the Basel I Capital Accord. Risiko bunga pada ‘banking book’ belum tercakup pada Pilar I.

Pilar 2 – Supervisory Review. Proses supervisory review dalam pilar 2 dimaksudkan untuk mengoptimalkan praktek yang telah ada. Konsep ini secara implisit sudah ada pada Basel I dimaksudkan untuk menetapkan standar minimum yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi bank. Pilar 2 merupakan pendekatan supervisory review yang menyerupai pendekatan pengawasan bank berbasis risiko yang digunakan oleh Federal Reserve Board di AS dan Financial Autority Services Authority di Inggris. Fokus dari supervisory review adalah:

  • Menjamin tersedianya modal diatas yang ditetapkan dalam Pliar I.
  • Melakukan intervensi secara dini jika diperlukan untuk mengantisipasi terhadap risiko yang akan muncul, sehingga modal tidak turun dibawah yang disyaratkan.

Pilar 2 juga meliputi evaluasi risiko suku bunga jenis tertentu dalam banking book sebagaimana dokumen Basel Committee “Principles for the management and supervision of interest rate risk” yang menjelaskan cara mengelola tingkat suku bunga di dalam banking book.

Pilar 3 – Disclosure. Pilar 3 adalah pilar disiplin pasar. Basel mendefinisikan disiplin pasar sebagai mekanisme governance internal dan eksternal dalam perekonomian pasar uang tanpa adanya intervensi pemerintah secara langsung. Pilar 3 mencakup hal-hal yang akan dibutuhkan dalam hal pengungkapan publik oleh bank. Pilar 3 dirancang untuk membantu pemegang saham bank dan analis pasar dan selanjutnya akan meningkatkan transaparansi atas permasalahan seperti portofolio aktiva bank dan profil risikonya.

Basel I hanya mencakup Pilar I, namun dalam praktek, Pilar 2 dan Pilar 3 akan tetap ada pada semua negara, meskipun pendekatan yang digunakan untuk kedua Pilar tersebut dan aplikasinya mungkin sangat beragam.