page view stat

Archive for Mei 2010

CEGAH PENYAKIT TURUNAN SEJAK DARI EMBRIO


.

CEGAH PENYAKIT TURUNAN SEJAK DARI EMBRIO

Para ilmuwan Inggris telah berhasil menukar komponen sel dalam embrio gua mencegah calon anak mendapatkan gangguan mitokondria. Mitokondria, yang diturunkan dari DNA ibu,berupa komponen seperti biji kecil yang bertugas menyuplai energy kepada sebuah sel. Kerusakan pada mitokondria dapat mengganggu fungsi sel dan menyebabkan sakit.

Gejala penyakit ini terbilang bervariasi mulai dari ringan hingga berat. Satu dari enam ribu lima ratus orang menderita kelemahan otot, tuli, gagal hati, kebutaan dan persoalan kesehatan laiinya yang tergolong fatal.

Prosedur pertukaran sel yang disebut blastocyst itu melalui serangkaian proses. Pada saat awal pembuahan, sel telur mengandung dua inti sel, satu dari ibu dan satu dari ayah. Sebelum keduanya menyatu, para ilmuwan memindahkan kedua inti sel dan menaruhnya ke sel telur lain bermitokondria sehat yang inti selnya sudah dibuang. Dengan demikian sel telur yang akan menyatu mengandung gen dari ibu dan ayah plus sebagian kecil DNA dari DNA mitokondria telur donor.

Subjek & Objek Hukum


.

SUBJEK DAN OBYEK HUKUM

I. SUBJEK HUKUM
• Adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum, subjek hukum memilki wewenang yang di bagi menjadi 2 yaitu :
• Wewenang untuk mempunyai hak
• Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang memepengaruhiya.

A. MANUSIA
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
• Manusia mempunyai hak-hak subyektif
• Kewenangan hukum

Syarat-syarat cakap hukum :
• Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun
(Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
• Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
• Sesorang yang sedang tidak menjalani hukum
• Berjiwa sehat dan berakal sehat

Syarat-syarat tidak cakap hukum :
• Seseorang yang belum dewasa
• Sakit ingatan
• Kurang cerdas
• Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
• Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

B Badan Hukum
Yaitu badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hokum, badan hokum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hokum :
1. Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya

Badan hokum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
1. Badan Hukum Publik
2. Badan Hukum Privat

Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
1. Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
2. Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
3. Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
4. Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.

II. OBJEK HUKUM
Adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
o Benda bergerak karena sifatnya
o Benda bergerak karena ketentuan UU
2. Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya
o Benda tidak bergerak karena tujuannya
o Benda tidak bergerak karena ketentuan UU

Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.

III. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTAN [HAK JAMINAN]
Hukum benda adalah peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yanh bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak.
1. Jaminan yang bersifat umu
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kerditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur.
2. Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atas suatu barang tetentu secara khusus, sbg jaminan untuk melunasi utang debitur yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.

Hak kebendaan yang memberikan jaminan :
a. Gadai
adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda bergerak, tidak untuk dipakai tetapi untuk dijadikan sbg jaminan hutang.
Ada 2 pihak yang terlibat dalam perjanjian gadai :
• Pihak pemberi gadai (debitur)
• Pihak penerima gadai (kreditur)

Jika benda jaminan hilang atau rusak akan diganti 125% dari nilai taksiaran, setelah dikurangi uang pinjaman dan sewa modal. Apabila benda jaminan hilang rusak karena bencana alam, huru-hara perang, pegadaian tidak bertanggung jawab.
b. Hipotik
Pengertian Hipotik menurut Pasal 1162 KUHPerdata :
”Suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak milik debitur yang dipakai sebagai jaminan”

Jangka waktu berlakunya Hipotik Kapal Laut :
Tergantung pada perjanjian pokok atau perjanjin kredit yang dibuat antara debitur dengan bank kreditur

Prosedur hipotik :
Pemohon mengajukan permohonan kepada pejabat pendaftaran dan pejabat balik nama dengan mencantumkan nilai hipotik yang akan dipasang.

c. Hak Tanggungan
Adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah.
Para pihak dalam perjanjian pemberian hak tanggungan :
• Pemberi hak tanggungan
• Penerima hak tanggungan

Objek Hak Tangunggan :
Menurut pasal 4 UU No.4 Tahun 1996 menegaskan bahwa objek hak tanggungan:
• Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :
Ø Hak milik
Ø Hak guna usaha
Ø Hak guna bangunan
• Hak pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani dengan hak tanggungan.

d. Fidusia
Menurut pasal 1 sub 1 UU Fidusia :
“adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tsb tetap dalam penguasaan pemilik benda”
Biaya pendaftaran jaminan fidusia :
• Apabila nilai pinjaman <>
• Apabila nilai pinjaman Rp.50 juta-Rp100 juta maka besar biaya Rp.100.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.100 juta-Rp.250 juta maka besar biaya Rp 200.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.500 juta maka besar biaya Rp.500.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.10 milyar keatas, maka besar biaya Rp.7.500.000

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi


.

1. PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih

2. TUJUAN DAN SUMBER HUKUM

TUJUAN HUKUM

Peraturan-peraturan hokum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Dalam setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Berkenaan dengan tujuan hokum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hokum yang diantaranya sbb :

1. PROF. SUBEKTI, SH

Beliau mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

2. PROF. MR. DR. L.J. VAN APELDOORN

Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het nederlandse recht” mengatakan, bahwa tujuan hokum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hokum menghendaki perdamaian.

3. TEORI ETIS

Teori ini mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan dan hokum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

4. GENY

Dalam “science et technique en droit prive positif” geny mengajarkan bahwa hokum bertujuan semata-mata hanya untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsure daripada keadilannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”

5. BENTHAM ( TEORI UTILITIS)

Dalam bukunya “introduction to the morals and legislation” berpendapat bahwa hokum bertujuan untuk mewujudkan bahwa semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.

Dan karena apa yang berfaedah kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilities, tujuan hokum ialah menjamin adanya kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.

6. PROF. MR. J. VAN. KAN

Beliau mengatakan hokum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

SUMBER HUKUM

Terdapat beberapa pengertian tentang sumber hukum :

Sumber hukum: segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).

Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.

C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.

Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.

MACAM (PEMBEDAAN) SUMBER-SUMBER HUKUM

Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :

a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory;
2. Judiciary;
3. Literaty.

b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom;
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity;
- Professional opinion.

SUMBER HUKUM MATERIIL & SUMBER HUKUM FORMAL

Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
a. Sumber hukum materiil; dan
b. Sumber hukum formal.

Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.

SUMBER HUKUM FORMAL

Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya.

Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.

Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.

1. KODIFIKASI HUKUM

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :

– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.

Di Indonesia :

– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

2.

Praktik Kerja


.

PRAKTIK KERJA

Praktik kerja merupakan salah satu kewajiban seseorang yang ingin bekerj di suatu perusahaan atau instansi tertentu. Praktik kerja bisa memberikan informasi kepada perusahaan mengenai kemampuan yang kita miliki. Dari sini perusahaan dapat menilai kita secara adil. Selain untuk perusahaan, dengan magang kerja kita juga mendapatkan berbagai macam informasi mengenai perusahaan, seluk beluk tenting pekerjaan kita dan beradaptasi dengan likungan perusahaan.

Apakah magang kerja hanya dilakukan jika seseorang ingin bekerja di suatu perusahaan?

Magang kerja tidak hanya dilakukan oleh seseorang yang ingin bekerja, tetapi juga dapat dilaksanakan oleh siswa-siswi Sekolah Kejuruan Menengah ( SMK ) dan mahasiswa atau mahasiswi suatu universitas. Di dalam SMK, praktik kerja ( PKL ) biasanya wajib untuk dilaksanakan. Hal ini dimaksudkan supaya para siswa-siswi dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja nantinya, dan mempersiapkan diri untuk bekerja setelah lulus, dikarenakan di dalam SMK sistem pendidikannya diutamakan untuk mempersiapkan siswa-sisiwi yang siap bekerja.

Sedangkan untuk mahasiswa/mahasisiwi praktik kerja tidak dilakukan untuk setiap Universitas, hal ini tergantung dari kebijakan yang dibuat oleh Universitas tersebut. Tetapi tidak menutup kemungkinan para mahasiswa/mahasiswi melakukan praktik kerja untuk menyelesaikan Tugas Akhir mereka atau hanya sekedar mengisi liburan.